Dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2013, sistem informasi manajemen pelayanan rumah sakit atau disingkat SIM RS rumah sakit merupakan suatu sistem teknologi komunikasi dan informasi untuk melakukan proses dan integrasi keseluruhan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit berbentuk jaringan prosedur dan laporan administratif yang bertujuan untuk menerima data melalui sistem secara akurat.
Perangkat tatanan yang mencakup informasi, data, prosedur, indikator, sumberdaya dan teknologi yang memiliki keterkaitan dan dikelola untuk pembangunan dunia kesehatan merupakan pengertian dari sistem pelayanan informasi kesehatan.
Kemudian untuk sistem informasi rumah sakit sendiri dibagi menjadi 2 yaitu sistem informasi pelayanan rumah sakit dan sistem informasi manajemen rumah sakit. SIP RS berfungsi untuk sistem pelayanan terhadap pasien yang berkualitas, cakupan pelayanan diantaranya adalah proses pendaftaran, ruang perawatan, konsultasi kesehatan dan pembelian obat-obatan dan lai sebagainya.
Sedangkan SIM RS memiliki fungsi terhadap manajemen data internal dan eksternal rumah sakit. Lebih spesifik ke data pribadi dan riwayat pasien, alat kesehatan dan informasi internal rumah sakit lainnya.
Penyelenggaran sistem informasi manajemen rumah sakit sendiri telah menjadi suatu kewajiban yang harus diselenggarakan jika berdasar pada peraturan Menteri Kesehatan RI pada tahun 2013. Tujuan dari penyelenggaraan SIM RS rumah sakit ini diantaranya untuk mendukung proses percepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, efisien, kemudahan pelaporan dalam operasional.
Berdasarkan tujuan pemerintah SIM RS rumah sakit akan mampu meningkatkan kebiasaan kerja yang manual beralih ke teknologi yang dapat mempermudah. lebih transparansi, mampu lebih mudah dan menjangkau koordinasi antar unit serta dapat mengurangi pengeluaran anggaran atau biaya dari sistem administrasi rumah sakit itu sendiri.
Sistem Informasi manajemen rumah sakit ini harus memiliki kemampuan komunikasi data (interoperabilitas) diantaranya dengan:
- Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)
- Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
- Indonesia Case Base Group’s (INACBG’s)
- Aplikasi lainnya yang dikembangkan oleh pemerintah
- Sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
Dalam aplikasi sistem informasi manajemen pelayanan rumah sakit ini harus terdapat 3 bagian utama yaitu Kegiatan Pelayanan Utama (front office), Kegiatan Administratif (back office), serta Komunikasi dan Kolaborasi.
Rumah sakit yang telah menerapkan sistem manajemen rumah sakit saat ini telah banyak, contohnya Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas. RSUD Banyumas ini menerapkan sistem manajemen informasi dalam keperawatan North American Nursing Diagnosis Association (NANDA), Nursing Intervention Classification (NIC), dan Nursing Outcome Classification (NOC). Sistem ini mempermudah tenaga medis terutama perawat dalam memantau kegiatan pasien di bangsal rumah sakit, mengurangi kesalahan dokumentasi hasil pemeriksaan serta meningkatkan produktivitas kerja dari staf medis sendiri.