Sering terjadi Komisi Tenaga Medis tidak sesuai karena sebagian transaksi tidak tertampil atau tidak sesuai nilainya di Rincian Komisi. Hal ini bisa disebabkan beberapa hal:
- Tarif Komisi belum diisikan di menu Pengaturan Data > Prosedur. Cara melengkapinya dapat diikuti pada panduan berikut https://omnicare.co.id/knowledge_base/knowledgebase/menentukan-besaran-komisi-tenaga-medis/
- Penambahan / Perubahan Tarif Komisi hanya berlaku untuk transaksi selanjutnya. Transaksi lalu yang sudah terlanjur di Cekout akan mengikuti tarif lama, atau Tarif Komisi sebelumnya masih 0 (kosong), dan baru diinput susulan. Silahkan cek di bagian REVISI TARIF KOMISI MANUAL (dibawah).
- Penindak Medis tidak terpilih dengan benar. Cara menginput Penindak Medis (baik penindak utama ataupun Asisten) dapat diikuti panduan berikut https://omnicare.co.id/knowledge_base/knowledgebase/menentukan-staf-penindak-medis-untuk-perolehan-jasa-medis-komisi/. Jikalau ternyata masalah disebabkan poin ini, maka perlu dilakukan Pembatalan Faktur Penjualan, lalu men-Cek-out ulang, dan pastikan Penindak Medis telah terpilih dengan benar sebelum proses Konfirmasi Cek-out ulang.
- Tenaga Medis belum dicentang Terima Komisi. Cek dari Beranda > Manajemen Tenaga Medis > pastikan Tenaga Medis sudah dicentang Terima Komisi.
REVISI TARIF KOMISI SECARA MANUAL
Untuk melakukan Revisi Tarif Komisi secara Manual dikarenakan tarif yang tidak sesuai (berlaku untuk Poin 1 & 2) dapat dilakukan sbb:
- Masuk ke menu Laporan > Rincian Komisi > Filter periode yang diinginkan > bisa juga filter Tenaga Medis yang dituju untuk mempermudah pencarian > lalu cek (untuk menampilkan seluruh transaksi, termasuk transaksi dengan Tarif komisi Nol).
NB. Secara default, yang ditampilkan hanyalah transaksi yang memiliki nilai Tarif komisi. - Setelah itu dapat melakukan perubahan langsung pada kolom Tarif komisi. Untuk Tarif komisi dengan persentase, isikan dengan tanda %. Misal 20%
- Setelah diubah nilainya dapat ditekan tanda Refresh untuk menampilkan perhitungan komisi yang sudah disesuaikan.