Komisi (Jasa) Medis terdiri dari:
- Komisi Jasa / Tindakan
- Komisi Resep
A. Menentukan Komisi Jasa / Tindakan
- Masuk ke menu Pengaturan Data > Prosedur / Layanan > pilih spesialisasi
- Pada kolom Komisi I dan II dapat diisikan besaran yang diinginkan. Komisi I untuk Penindak Utama, dan Komisi II untuk Asistensi.
- Besaran komisi dapat berupa persentase (ketikkan misal: 10%), atau berupa nominal (misal: 50000). Komisi Persentase akan berpengaruh dari Nilai jual ke Pasien, sedangkan Nominal akan tetap (sekalipun Nilai Jual Nol).
B. Menentukan Komisi Resep
- Masuk ke Inventori > Produk > klik pada Produk yang diinginkan
- Lalu pada tab Komisi > isikan pada kolom Komisi I. Nilai dapat berupa Angka atau Persentase
- Lalu tekan tombol SIMPAN
CATATAN:
Perubahan besaran Komisi hanya akan berpengaruh untuk transaksi selanjutnya.
Pelajari juga cara menentukan Penindak Medis agar peroleh Jasa medisnya sesuai.
Menentukan Staf Penindak Medis Untuk Perolehan Jasa Medis (Komisi)